Selama 15 tahun menjadi dosen ASN, rasa-rasanya dosen itu lebih sering mendapatkan perubahan aturan kepegawaian, yang berdampak pada karir. Saya kemudian iseng-iseng untuk berdiskusi dengan chatgpt. Tentunya beliau bukan ahli, jadi belum tentu benar. Dimulai dengan bahasa yang sok asik dan intimidating
"Chatgpt, lo tau BKN ga?
🟦 Dosen (D1–D5)
D1 (1990–1999) – PNS umum / JF embrio
-
Sebelumnya: Dosen diperlakukan seperti PNS lain: kenaikan pangkat dominan dari masa kerja + DP3, belum jelas porsi Tri Dharma.
-
Di periode ini: Mulai ada konsep jabatan fungsional & angka kredit, tapi belum spesifik/seragam untuk dosen; kultur “kum” belum mengikat.
D2 (1999–2013) – Kepmen 38/1999 (JF Dosen & AK)
-
Dari D1 → D2:
-
Tri Dharma dipecah formal: pendidikan, penelitian, pengabdian, penunjang.
-
Muncul angka kredit rinci per kegiatan (SKS, artikel, seminar, dsb.).
-
Naik jabatan/pangkat mulai wajib lewat PAK; masa kerja saja tidak cukup.
-
D3 (2013–2014) – PermenPANRB 17 & 46/2013
-
Dari D2 → D3:
-
Struktur butir kegiatan disusun ulang, beberapa poin lama dihapus/digabung.
-
Bobot penelitian & publikasi dinaikkan untuk Lektor Kepala/Guru Besar.
-
Peran KemenPANRB & BKN menguat sebagai penentu norma PAK dosen.
-
D4 (2014–2023) – Juknis & PO-PAK “lama”
-
Dari D3 → D4:
-
Terbit juknis/PO-PAK detail: format PAK, jenis jurnal yang diakui, SINTA/Scopus, HKI, buku, dsb.
-
Akreditasi & publikasi internasional makin jadi syarat eksplisit.
-
PAK masih dinilai oleh tim penilai pusat/daerah, proses relatif panjang & birokratis.
-
D5 (2023–2025) – PermenPANRB 1/2023 + PO-PAK 2024
-
Dari D4 → D5:
-
Paradigma bergeser ke JF berbasis kinerja: angka kredit menempel ke penilaian kinerja tahunan.
-
Peran tim penilai dipersempit; atasan langsung punya porsi besar menilai bukti kerja.
-
PO-PAK 2024 merapikan butir → lebih ringkas, banyak aktivitas administratif dipangkas atau dialihkan ke kinerja, bukan kum.
-
🟩 Tenaga Kesehatan (N1–N4, fokus perawat)
N1 (1990–2014) – JF nakes tersebar
-
Sebelumnya: Aturan per profesi (perawat, bidan, dsb.) tidak seragam, banyak pakai SK lama.
-
Di periode ini: Sudah ada konsep JF & angka kredit, tapi butir tidak standar antar instansi; implementasi sangat tergantung rumah sakit/dinas.
N2 (2014–2019) – PermenPANRB 25/2014 (Perawat gen-1)
-
Dari N1 → N2:
-
JF Perawat mendapat payung nasional jelas: jenjang (klinik, terampil, ahli), angka kredit per tindakan.
-
Kegiatan pelayanan, manajerial, dan pengembangan profesi dibedakan lebih eksplisit.
-
Penilaian angka kredit mulai menggunakan format baku di seluruh Indonesia.
-
N3 (2019–2023) – PermenPANRB 35/2019 (Perawat gen-2)
-
Dari N2 → N3:
-
Butir kegiatan disederhanakan; beberapa aktivitas digabung agar lebih fokus pada mutu pelayanan.
-
Penjenjangan lebih selaras dengan kompetensi klinis dan jenjang pendidikan.
-
Ruang lingkup tugas per level diperjelas → memudahkan mapping ke kebutuhan RS/puskesmas.
-
N4 (2023–2025) – PermenPANRB 1/2023 (kerangka JF baru)
-
Dari N3 → N4:
-
Angka kredit tidak lagi menjadi “ritual terpisah”; dikaitkan dengan kinerja ASN (SKP, outcome pelayanan).
-
Kewenangan penilaian geser ke atasan langsung & pejabat fungsional senior, bukan hanya TPAK.
-
Memungkinkan mobilitas karier lebih luwes antar unit, karena struktur JF diseragamkan lintas K/L.
-
🟧 Keuangan Negara (K1–K3)
K1 (1990–2010) – Struktural / JF terbatas
-
Sebelumnya: Pengelolaan keuangan negara didominasi jabatan struktural (kasubbag, kabag, dsb.).
-
Di periode ini: JF khusus (pemeriksa pajak, penilai, dll.) sudah ada tapi jumlah sedikit, belum menjadi tulang punggung organisasi.
K2 (2010–2023) – Ekspansi JF keuangan
-
Dari K1 → K2:
-
Muncul dan berkembang JF spesifik: pemeriksa pajak, penyuluh pajak, analis anggaran, analis/pranata keuangan APBN, penilai, pelelang, dsb.
-
Banyak regulasi PermenPANRB per-JF, sehingga rumpun keuangan negara menjadi sangat beragam tapi terfragmentasi.
-
Organisasi Kemenkeu pelan-pelan bergeser dari struktural ke fungsional sebagai penggerak teknis layanan keuangan negara.
-
K3 (2023–2025) – PermenPANRB 1 & 11/2023 + PMK 132/2023
-
Dari K2 → K3:
-
PermenPANRB 1/2023 mengubah kerangka semua JF → kinerja sebagai basis utama.
-
PermenPANRB 11/2023 meng-cluster JF bidang keuangan negara (Analis, Pengawas, Penilai, Pelelang, dsb.) dalam satu rumpun yang jelas.
-
PMK 132/2023 di Kemenkeu menurunkannya ke level teknis: standar kompetensi, pola karier, dan mekanisme penilaian kinerja & angka kredit yang lebih terintegrasi.
-
Demikian kira-kira hasil konsultasi saya pada chatgpt.
Komentar
Posting Komentar